Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Soal Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Konten [Tampil]

Contoh soal pajak jual beli tanah dan bangunan diselenggarakan oleh wajib pajak dalam rangka mematuhi aturan pemungutan dan pemotongan pph. Peredaran bruto adalah jumlah penghasilan total yang diterima perusahaan ketika mengupayakan mendapatkan seluruh kekayaan entitas melalui aktivitas bisnis dan non bisnis. Kewajiban pembukuan harus dilakukan sesuai akuntansi keuangannya.

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan pengalihan hak pemilikan bangunan dapat menyesuaikan tempat pembayaran dan metode amorisasinya. Biaya yang ditanggung oleh pembeli properti investasi terdiri dari biaya notaris, biaya balik nama, biaya renovasi tanah, bphtb dan pajak pertambahan nilai. Kalkulator pajak jual beli tanah harus diselenggarakan menyesuaikan aturan perpajakan yang ada.

Objek dan subjek pajak pph pasal 4 ayat 2 mewajibkan badan usaha dan orang pribadi memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Kalkulator pajak jual beli tanah, bangunan, apartemen, rumah dan properti investasi aktiva tetap diperuntukkan agar entitas mendapatkan tambahan manfaat ekonomis selain dari aktivitas bisnis dan non bisnis yang dijalankan selama periode tersebut.

Contoh Soal Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Objek dan Subyek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2

Objek dan subjek pph pasal 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan akan dikenakan bagi wajib pajak yang menerima manfaat ekonomis seperti kas dan setara kas. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki npwp untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku akan dikenakan pph terutang yang lebih tinggi daripada seharusnya dan boleh dijadikan kredit pajak diakhir periode.

Subjek dan objek pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 terdiri dari tanah yang tidak terpotong pph diantaranya penyerahan tanah karena hibah, warisan dan dilakukan wajib pajak yang belum memiliki penghasilan kurang dari ptkp. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah total harta yang tidak dipotongkan pajak penghasilan sebagai upaya mendistribusikan kekayaan untuk keperluan pribadinya.

Objek dan subjek pajak pph pasal 4 ayat 2 disebut pph final. PPh final artinya pajak penghasilan yang tidak diperkenakan dijadikan kredit pajak karena sudah pasti perhitungannya. Tarif pph pasal 4 ayat 2 berdasarkan uu pph dan uu hpp harus dijadikan dasar ketika perusahaan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban penggunaan dana negara sebagai pembantu aktivitas ekonomis di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 dan PPh Bendaharawan Pemerintah

Contoh Soal Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Contoh soal pajak jual beli tanah dan bangunan akan didistribusikan menyesuaikan aturan laporan posisi keuangan dan laba rugi. Kompensasi kerugian fiskal menjadi dasar utama sebuah perusahaan diperiksa mengenai aktivitas keuangannya. Sewa tanah dan bangunan akan dikenakan pajak final dimana entitas wajib memotongkan langsung dari penghasilan lawan transaksi ketika pembayaran.

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan menjadi dasar hak opsi antara sewa aset atau membeli aset. Akuntansi syariah memiliki akad ijarah dan akuntansi konvesional memiliki transaksi sewa guna usaha. Pihak yang tidak dikenakan pajak penghasilan terdiri dari perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang bertujuan untuk kemanusiaan dan tidak mencari keuntungan.

Contoh kasus perhitungan pph pasal 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan telah terjadi pada CV Staff Finance yang melaporkan terjadinya jual beli tanah seharga Rp 120.248.000. Buatlah jurnal pada saat penjualan tanah dan pembayaran dari pembeli dimana pembeli memberikan bukti pemotongan pajak atas tambahan manfaat ekonomisnya yang diterima dalam satu periode akuntansi

Cara Menghitung dan Jurnal Pengalihan atas Tanah dan Bangunan

Cara menghitung dan jurnal pengalihan menjadi pertanyaan oleh akuntan perusahaan ketika melaporkan spt tahunan badan. Contoh soal pajak jual beli tanah harus mempertimbangkan kualitas pembayaran dari pelanggan. Bukti potong pph pasal 4 ayat 2 wajib dilakukan setoran oleh pemunggut terutama badan usaha seperti perseroan terbatas, firma, koperasi dan perusahaan sewa guna usaha.

Cara menghitung pph pasal 4 ayat 2 atas penjualan bangunan dan tanah kepada instansi pemerintah tidak perlu dipotongkan pajak penghasilannya. Pengecualian transaksi jual beli tanah tidak berlaku bagi wajib pajak yang belum mencapai penghasilan kena pajak selama satu tahun fiskal. Wajib pajak yang menyerahkan tanah karena warisan atau hibah ke lembaga keagamaan tidak perlu memotongkan pajak.

Bagaimana cara menghitung pajak pengalihan bangunan dan tanah sesuai contoh soal pph pasal 4 ayat 2 tentang jual beli tanah sebagai berikut:

PPh Pasal 4 Ayat 2 terutang = Rp 120.248.000 x 2,5%
PPh Pasal 4 ayat 2 terutang = Rp 3.006.200

Contoh soal pajak jual beli tanah harus mengikuti besaran pajak yang ahrus dipotongkan. Jurnal pencatatan transaksi penjualan tanah dan pembayaran tagihan oleh pembeli sebagai berikut:

Tanggal Keterangan Debit Kredit
31/12/2021Piutang Rp 120.248.000
Harga Pokok Penjualan Rp 90.186.000
Penjualan Rp 120.248.000
Tanah Rp 90.186.000
(Jurnal penjualan tanah)
19/02/2022Uang muka pph pasal 4 ayat 2 Rp 3.006.200
Kas Rp 117.241.800
Piutang Rp 120.248.000
(Jurnal Pembayaran tanah)

Demikian contoh soal pajak jual beli tanah sesuai pph pasal 4 ayat 2 yang berlaku berdasarkan uu pph dan uu hpp. Objek dan subjek pajak penghasilan diterapkan bagi perusahaan yang mengusahakan aktivitas operasional untuk mendapatkan laba tahun berjalan. Agar laporan keuangan diterima pihak pajak, maka perusahaan wajib melakukan audit internal dan eksternal setiap periodenya.

Posting Komentar untuk "Contoh Soal Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan"