Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Soal PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Tanah dan Bangunan

Konten [Tampil]

Contoh soal PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan dipergunakan sebagai dasar pemberian pajak atas jasa yang diserahkan kepada lawan transaksi. Pajak sewa bangunan dan tanah diatur dalam PP 29 tahun 1996 dan dirubah melalui PP 5 tahun 2002. Setoran dan pemungutan pajak harus dilakukan setiap periodenya untuk meminimalisir penggunaan dana negara yang tidak dikembalikan.

Contoh perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 4 ayat 2 untuk transaksi sewa menyewa bangunan dan tanah harus diberikan bukti transaksi sebagai tanda pembayaran pajak ke kas negara. Saat terutangnya pajak yaitu ketika lawan transaksi menerima penghasilan atas pembayaran penyewaan kendaraan, bangunan, rumah, apartemen dan rumah susun yang menambah kekayaan wajib pajak tersebut.

Pemotongan pajak pph pasal 4 ayat 2 bersifat final artinya iuran harus disetorkan ke kas negara pada waktu diterimanya penghasilan tersebut. Pajak akan dipotong oleh penyewa yang dianggap sebagai pemotong pajak kecuali untuk orang pribadi yang menyelenggarakan kegiatan pembukuan dan melaksanakan pekerjaan bebas untuk memperoleh penghasilan di masa pajak yang sama.

Contoh Soal PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Tanah dan Bangunan

Siapa yang Melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2

Siapa yang melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yaitu orang pribadi yang bertindak sebagai penyewa kecuali akuntan, arsitek, dokter, dan pihak yang menyelenggarakan pembukuan serta melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan dapat berasal dari setoran modal, pekerjaan bebas, investasi dan penjualan kekayaan diatas nilai buku yang tercantum pada akta pendirian perusahaan.

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan harus dilakukannya pemotongan oleh pihak yang bertindak sebagai penyewa. Pemungutan pajak terutang ketika entitas membayarkan atau memberikan penghasilan bagi lawan transaksi. Transaksi sewa menyewa alat perusahaan selain aset berupa bangunan dan tanah akan dikenakan pph pasal 23 atas jasa manajemen dan jasa keahlian tertentu.

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan akan dikenakan tarif sebesar 10% dari nilai bruto sewa yang disepakati. Biaya yang timbul akibat sewa menyewa bagi pemberi sewa adalah harus melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai. Objek pajak penghasilan adalah segala tambahan kekayaan yang diakibatkan dari aktivitas bisnis yang dapat menambah manfaat ekonomis wajib pajak.

Contoh Soal PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Tanah dan Bangunan

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan wajib dilakukan pemotongan sebelum memberikan penghasilan bagi pihak pemberi sewa. Nilai bruto penyewaan tanah termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan dan pelayanan sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati. PPh pasal 23 mengatur tentang segala aktivitas jasa yang harus dikenakan pemotongan pajak bagi penerima manfaat.

Pajak sewa tanah dan bangunan termasuk dalam pajak final yang artinya pajak harus diselesaikan pada masa saat terutangnya kas negara tersebut. Pemungutan pajak pertambahan nilai atau ppn harus dilakukan dikarenakan adanya kenaikan manfaat ekonomis dalam rantai pasokan barang. Batasan umur minimum wajib pajak memiliki npwp adalah 21 tahun untuk mematuhi kewajiban pajak subyektif.

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan terjadi pada CV Staff Finance yang menyewakan kantor untuk kegiatan administrasi senilai Rp 46.520.000. CV Staff Finance memiliki npwp dan berhak menjalankan kewajiban perpajakan. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang terutang dan buatlah jurnal pada saat diterimanya penghasilan dari lawan transaksi sesuai uu pph dan uu hpp?

Cara Menghitung Pajak Sewa Bangunan

Cara menghitung pajak sewa bangunan dan tanah diatur dalam pph pasal 4 ayat 2 sesuai kebijakan akuntansinya. Transaksi sewa menyewa kendaraan dan aktiva perusahaan lainnya akan terutang pph dan ppn. PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap kali penyerahan barang kepada pelanggan yang telah memiliki status sebagai pengusaha kena pajak.

Penghasilan apa saja yang dikenakan pajak final diantaranya pesangon yang diterima karyawan. Sewa tanah dan bangunan selain dikenakan pph pasal 4 ayat 2 harus juga dikenakan ppn. Setoran pemungutan dan pemotongan pajak penghasilan wajib dilaksanakan paling akhir tanggal 10 bulan berikutnya untuk menghindari denda pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan oleh dirjen pajak.

Bagaimana contoh perhitungan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan akan dikenakan tarif sebesar 10%. Bagi wajib pajak yang belum mendaftar untuk memiliki nomor pokok wajib pajak atau npwp akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 100%. Hal-hal apa saja yang menjadi objek dan subyek pajak harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku terutama undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan.

PPh Pasal 4 Ayat 2 Terutang = Nilai Nominal Sewa x Tarif Pajak Penghasilan
PPh Pasal 4 ayat 2 terutang = Rp 46.520.000 x 10%
PPh pasal 4 ayat 2 terutang = Rp 4.652.000

Baca Juga: Jurnal Pembagian Laba Rugi Persekutuan dan Pemotongannya

Demikian contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan dalam materi akuntansi perpajakan. Objek dan subyek pajak penghasilan harus dimengerti untuk mengetahui kapan sebuah transaksi harus dipotongkan pajak sesuai aturan yang berlaku. Keterlambatan pembayaran dan tidak memungut pajak akan berakibat pada sanksi administratif melalui skpkb perusahaan.

Posting Komentar untuk "Contoh Soal PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Tanah dan Bangunan"